Marwan-Iyos Ditetapkan Pemenang Pilkada Sukabumi, Ketua KPU Ferry: Raih 45,57 Persen Suara

- 22 Januari 2021, 11:05 WIB
Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, Marwan Hamami-Iyos Somantri.
Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, Marwan Hamami-Iyos Somantri. /Instagram/ @marwaniyos/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.

Setelah dari hasil perhitungan suara yang ditetapkan pasangan Marwan-Iyos mengungguli dua pasangan lainnya.

Marwan Hamami merupakan Bupati periode sebelumnya sedangkan Iyos Somantri merupakan mantan sekda kab. Sukabumi.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Kapolri, Ketua DPR RI: Saya Beri Pesan 3 Hal

"Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan pada terbitnya surat dari panitera Mahkamah Konstitusi." Ujar Ketua KPU Ferri Gustaman di Hotel Augusta Kamis, 21 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com Jum'at 22 Januari 2021.

Sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2020 bahwa penetapan Bupati atau Wakil Bupati terpilih paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku register perkara konstitusi. Tambahnya.

Berdasarkan PKPU tersebut dan surat dari Mahkamah Konstitusi KPU Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk melakukan rapat pleno penetapan pemenang pada pemilihan bupati dan wakil bupati sukabumi tahin 2020.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 05/PL.02.7kpt/3202/KPU-kab/2021 pasangan Marwan-Iyos ditetapkan sebagai pemenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021/2026 dengan meraih suara sebanyak 479.621 atau 45.57 persen dari suara sah yang masuk.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x