Baca Juga: Ruben Onsu Tiba-Tiba Beri Kabar Baik Anaknya Betrand Peto: Amin, Semoga Kalian Suka
Ferry menambahkan, keputusan ini sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, karena berdasarkan registrasi dari MK bahwa seluruh pasangan calon dan partai pengusung semuanya tidak ada masalah dan menerima hasil pemilihan.
Di sisi lain Ferry mengungkapkan bahwa rapat pleno ini tetap sah demi hukum walaupun di hadiri oleh dua pasangan calon yaitu pasangan nomor 2 Marwan-Iyos dan pasangan nomor urut 3 Abubakar-Siroj, untuk pasangan nomor urut 1 diwakili oleh partai pengusung.
Pasangan Marwan-Iyos tinggal menunggu jadwal pelantikan dari Gubernur Jawa Barat bersama daerah yang lain yang menyelenggarakan Pilkada, Pungkas Ferry.***