Gunakan Senjata Laras Panjang, Pemburu Babi di Sukabumi Diamankan Polisi

- 8 Februari 2021, 19:06 WIB
Polres
Polres /

MANTRA SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah tersangka pemburu babi yang menggunakan senjata api (senpi) laras panjang rakitan tanpa izin.

Para tersangka itu diamankan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/1/2021) lalu.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka, masing-masing tersangka tersebut memiliki peran berbeda.

 Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsyudi Berduka: Almarhum Organisatoris Hebat

"Berawal dari informasi yang kita terima sekitar pertengahan bulan Januari 2021, banyak adanya informasi aktivitas berburu babi yang menggunakan senjata api rakitan tanpa izin, setelahnya itu gabungan dari satreskrim, sat intel polsek melakukan pengecekan dan pendataan, benar kita dapati bahwa dalam masyarakat atas inisial H (50 tahun), M (49 tahun) dan K (62 tahun) dan I (44 tahun) ke empatnya merupakan warga dari Tegalbuleud, menguasi senjata api rakitan tanpa izin dan amunisi kaliber 556 tanpa ada dokumen yang resmi," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (8/2/2021).

Sementara dua tersangka lain berinisial IS (43 tahun) dan AI (45 tahun) berperan sebagai perakit dan pemegang senpi rakitan.

"Setelah kita lakukan pengembangan kita dapati bahwa senjata tersebut di buat secara manual oleh inisial IS dan AI," jelasnya.

 Baca Juga: Selain BLT, Kemnaker Juga Sumbang Paket Pelatihan bagi Korban Longsor Sumedang

"Jadi rakitannya ini dihargai kurang lebih Rp 1,3 juta, dimana untuk penggunaan laras Rp 650 ribu, untuk bak Rp 500 ribu, untuk kelengkapan senjatanya Rp 50 ribu, jadi untuk satu senjata ini Rp 1,3 sampai 1,5 juta," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah