"Mereka juga harus lapor ke pengawas perikanan dengan adanya SLO (Surat Laik Operasional), lapor ke Syahbandar perikanan namanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kelengkapan itu salah satu syaratnya harus lengkap dokumennya," jelasnya.
Baca Juga: Terkait Isu Kudeta Partai Demokrat, SBY: Aksi dari KSP Moeldoko Nyata Sekali
Baca Juga: Indonesia Diproyeksikan Akan Lampaui China 67% dan Negara di Asia Tenggara dalam Pertumbuhan Ekonomi
Sampai saat ini, lanjut Asep, selama 4 hari melakukan operasi pihaknya belum menemukan kapal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, namun apabila ditemukan kapal yang tidak berdokumen, kapal tersebut tidak diperbolehkan melaut.
"Alhamdulillah di Palabuhanratu semuanya tertib administrasi. Apabila tidak lengkap dokumen mereka tidak akan bisa melaut, intinya bahwa dokumen itu lengkap, sesuai dengan titik koordinatnya semua kapal ada dokumennya," terangnya.
"Harapan kita dengan dilakukan ini, kapal kapal disini tertib perizinan, tertib melaporkan saat berangkat maupun kedatangan kapal. Kami di pengawas perikanan selalu memeriksa setiap kapal berangkat maupun kapal datang itu harus," pungkasnya.***