MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membuka tempat wisata saat libur lebaran 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Ia mengatakan, tempat wisata di Kabupaten Sukabumi hanya dibuka untuk warga lokal, sementara untuk warga luar Sukabumi dilarang.
Meskipun, seperti Cianjur dan Bogor yang nomor polisi kendaraannya F tetap dilarang untuk berwisata ke Sukabumi.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah
"Wisata boleh tapi wisata Sukabumi hanya untuk orang Sukabumi, jadi tidak ada orang Cianjur walaupun leternya F sama, pokoknya di luar Sukabumi tidak boleh," kata Marwan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 4 Mei 2021.
Sedangkan terkait mudik, Marwan menegaskan, bahwa mudik sudah jelas dilarang oleh Pemerintah.
"Mudik jelas itu semua sudah pada tau, dilarang," tegasnya.
Baca Juga: Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, ini Sanksinya