MANTRA SUKABUMI - Hari kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akses jalan protokol menuju jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibatasi pada Minggu, 4 Juli 2021 malam ini.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pembatasan akses di jalan Siliwangi dilakukan untuk meniadakan keramaian dipusat-pusat perbelanjaan di jalur protokol Palabuhanratu.
"Iya pembatasan kegiatan di jalan Siliwangi ini dilakukan sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pagi. Dimana pengendara dilarang melintas, kalau kendaraan ambulance dan muat sembako masih bisa melintas," ujar Aah.
Dijelaskan Aah, petugas gabungan TNI Polri serta unsur pemerintahan daerah mensterilkan para pedagang yang masih berjualan di sekitar alun alun dan jalan Siliwangi.
"Intinya akses jalan siliwangi tidak ditutup tetapi dibatasi akses masuk kendaraanya, agar tidak terjadi kerumunan di sekitar alun alun dan jalan siliwangi," jelasnya.
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, ANTV Resmi Tunda Rangkaian Acara Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Masih kata Aah, sesuai peraturan dalam PPKM darurat semua kegiatan usaha masyarakat sudah harus ditutup mulai pukul 20.00 WIB terkecuali apotek dan klinik yang diperbolehkan buka pelayanan.
"Seluruh kegiatan usaha ditutup, terkecuali klinik dan apotek tetap buka," terangnya.***