Kepolisian Polres Sukabumi Berhasil Amankan Enam Orang Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor

- 13 Agustus 2021, 18:22 WIB
Kepolisian Polres Sukabumi Berhasil Amankan Enam Orang Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor
Kepolisian Polres Sukabumi Berhasil Amankan Enam Orang Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor /Mantra Sukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Utara dan Selatan Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, dua TKP ini di Kampung Bojong Deet RT 29 RW 07, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya turut bangga dan turut senang pengungkapan dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah bisa ungkap dua LP, yaitu LP di Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak. Sedangkan di LP Polsek Simpenan itu ada 4 tersangka satu TKP dengan 4 BB, di Polsek Cibadak itu dua tersangka satu TKP, 4 BB juga," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

 Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Untuk waktu kejadian pada hari Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojong, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan satu lagi pada hari Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak, yang Cibadak ini 2 tersangka 4 BB," sambungnya.

Dijelaskan Dedy para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47 tahun) ND (55 tahun), AR (42 tahun) dan HD (40 tahun) Sedangkan Cibadak MH (24 tahun) dan RT (41 tahun).
"Saat ini kami masih mengejar DPO, inisial GL TKP Simpenan, terus yang di Cibadak masih ada DPO dua orang KM dan AM," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Palabuhanratu

Masih kata Dedy, peran masing masing hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka di Simpenan berbeda-beda, ada yang sebagai pelaku dan juga penadah. Sedangkan di Cibadak ada yang sebagai joki (berhasil ditangkap) ada yang sebagai pelaku pencurian yang masih DPO.

"Motif dari mereka adalah kebutuhan ekonomi dan ada juga residivis. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHpidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara untuk perkara tersebut," tandasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x