Polres Sukabumi Amankan 88 Pelaku Tindak Pidana Penyakahgunaan Obat-obatan Terlarang

- 20 Agustus 2021, 16:43 WIB
Polres Sukabumi Amankan 88 Pelaku Tindak Pidana Penyakahgunaan Obat-obatan Terlarang./*
Polres Sukabumi Amankan 88 Pelaku Tindak Pidana Penyakahgunaan Obat-obatan Terlarang./* //* Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Satuan Narkoba polres Sukabumi amankan 88 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat obatan terlarang selama kurun waktu Maret - Agustus 2021.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra, mengatakan dari sebanyak jumlah 88 orang yang ditangkap tersebut diantaranya laki laki 79 orang dan 9 perempuan, dengan jumlah pengungkapan sebanyak 67 kasus.

"Untuk rincian tersangkanya, daun ganja kering 6 orang laki laki, sabu sabu 41 orang, 36 laki laki dan 5 perempuan, tembakau sintetis 3 orang, dan obat obatan keras terbatas 38 orang," ujarnya kepada awak media, Jumat, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dijelaskan Dedy, untuk barang bukti yang berhasil diamankan satuan narkoba polres Sukabumi, 2.017, 68 Gram ganja kering, 208, 23 gram sabu, 8,75 Gram tembakau sintetis, 7 butir Extacy dan 28.486 butir obat keras terbatas.

"Jadi para tersangka ini, didalam melakukan peredaran narkotika, jenis ganja, sabu dan obat obatan itu ditempel di tempat tempat tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Efek Samping Obat Jadi Penyebab Ngiler saat Tidur

Masih kata Dedy, adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, pasal 114 dan 111 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 hingga maksimal seumur hidup, dan pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Semuanya dari perkara 67 kasus ini, sebanyak 35 kasus perkara selesai, sementara 32 kasus masih dalam proses lidik," tandasnya.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x