MANTRA SUKABUMI - Dua warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi meninggal dunia, akibat tertimbun material longsoran tambang emas ilegal yang sedang ditambangnya.
Informasi diperoleh kejadian korban tertimbun longsor di Kampung Kiara dua RT 34/ 08, Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Blok Kebon Kopi Perkebunan PT. Tugu Cimenteng Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Simpenan Polres Sukabumi, Iptu Dadi dalam laporannya mengatakan kedua korban Nasrudin (47) dan Wandi (30) keduanya merupakan warga Kampung Tipar I, Desa Kertajaya.
"Korban tertibun material longsoran berupa tanah merah, ketika melakukan aktifitas penambangan liar (PETI) yang dilakukannya," ungkapnya.
Masih kata Dadu, kedua korban tersebut berhasil dievakuasi oleh warga dan karyawan KPS (Komunitas Penambang Sukabumi) pada jam 14.00 Wib.
"Kedua korban langsung di bawa kerumahnya masing - masing untuk di makamkan kemarin juga," tandasnya.***