Janji Bisa Cairkan Uang Amanah Orang Tua, Dua Warga Sagaranten Sukabumi Diamankan Polisi

- 7 Desember 2021, 21:13 WIB
Janji Bisa Cairkan Uang Amanah Orang Tua, Dua Warga Sagaranten Sukabumi Diamankan Polisi
Janji Bisa Cairkan Uang Amanah Orang Tua, Dua Warga Sagaranten Sukabumi Diamankan Polisi /Mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian reskrim polres Sukabumi amankan 2 orang warga Baros, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan kejadian berawal Jumat 1 Februari 2019. Lalu korban Muhamad Deva Maulana dipertemukan RD yang masih DPO dengan pelaku CAM, dimana korban saat itu meminta bantuan untuk dicarikan sumber dana untuk perusahaannya.

Namun korban yang merupakan warga Tengerang malah dimanfaatkan oleh pelaku CAM, dengan menjanjikan akan diberi bantuan Rp10 Milyar yang bersumber dari harta amanah orangtua.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Pasir Suren Sukabumi, Bupati Sukabumi: Sudah Melakukan Upaya Antisipasi

"Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ritual pencairannya pemotongan kambing dan biaya ongkos ke bank dan pembuatan surat hibah supaya harta amanah tersebut bisa digunakan," ujarnya.

"Korban akhirnya menyerahkan uang kurang lebih 174 juta yang mana di janjikan akan mendapat uang 10 miliar tadi," sambungnya.

Namun, lanjut Dedy, saat korban beberapa kali meminta uang kepada pelaku tidak kunjung cair dan tidak bisa menepati janjinya, sehingga korban mengggap hal yang dijanjikan sebelumnya ternyata bohong.

"Korban beranggapan alasan untuk proses pencarian harta amanah bohong, dan hanya sebagai tipu muslihat," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Pasir Suren Kabupaten Sukabumi Was Was Dampak Pergerakan Tanah

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x