Bambang menegaskan, kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
"Dengan maksimal ancaman pidananya selama 20 tahun," tandasnya.***