Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Tersangka Diamankan

- 18 Desember 2021, 13:12 WIB
Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Tersangka Diamankan
Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Tersangka Diamankan /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, dugaan kasus korupsi yang diungkap, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan atau perangkat operasional tahun 2015 - 2018 di lingkungan sekertariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Penyidik telah menetapkan SK dan MS sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 yang lalu," ujarnya.

 Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengunjung Jelang Libur Hari Natal dan Tahun Baru, Polres Sukabumi Siapkan 13 Pospamyan

"SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada sekertariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan sodara MS merupakan sekertaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018," sambungnya.

Dijelaskan Bambang, kedua tersangka yakni SK dan MS resmi ditahan dan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan hari Jumat tanggal 17 Desember 2021.

"Penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi," jelasnya.

Masih kata Bambang, kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan operasional tersebut sejak tahun 2015 sampai 2018.

"Kemudian kerugiannya yang ditimbulkan yaitu berdasarkan daripada laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar 778.190.172," terangnya.

 Baca Juga: Diduga Melakukan Pencurian, Warga Palembang Diamankan Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x