Diduga Melakukan Pencurian, Warga Palembang Diamankan Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi

- 15 Desember 2021, 15:58 WIB
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila Saat Jumpa Pers
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila Saat Jumpa Pers /*/Mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI - Seorang pria berinial R (35 tahun) warga Palembang diamankan jajaran satuan reserse dan kriminal Polres Sukabumi, Rabu (15/12/202).

Informasi diperoleh R diamankan kerena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum polres Sukabumi.

"Alhamdulillah reskrim bisa mengungkap kasus seseorang yang membawa senjata api laras pendek rakitan jenisnya revolver dengan ada 6 butir peluru dengan kaliber 9 mili meter," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (14/12/2021).

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Sukabumi: Masyarakat Berwisata di Tempat Masing Masing

Dijelaskan Dedy, awal mula aksi kejahatan yang dilakukan R terungkap saat tim lidik kasus curanmor satreskrim polres mendapat laporan terjadi pencurian di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsasi, Kecamatan Cicurug pada  8 Desember 2021 lalu.

"Pelaku masuk dalam target, kita langsung diamankan dan ditemukan senjata api tersebut," jelasnya.

Berdasarakan hasil pengakuan tersangka R, lanjut Dedy, sudah melakukan 6 lokasi, diantaranya pencurian bermotor 5 lokasi dan satu pencurian pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Kecamatan Cicurug.

"Untuk masalah senjata api dapat darimana, masih kami kembangkan, peluru nya dapat darimana masih kami kembangkan," terangnya.

"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Sukabumi Kota karena TKP di sana, ancaman hukumannya 20 tahun," tandasnya.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x