6 orang Napi Lapas Kelas IIB Warungkiara Dapat Remisi Hari Raya Natal 2021

- 26 Desember 2021, 08:44 WIB
Suasana pemberian SK Remisi Khusu Perayaan Hari Natal 2021.
Suasana pemberian SK Remisi Khusu Perayaan Hari Natal 2021. /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Sejumlah warga binaan atau nara pidana di lapas kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat mendapat remisi khusus di hari perayaan Natal 2021.

Hal itu diungkpakan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Ahmad Tohari, kegiatan pemberian SK remisi khusus hari raya natal ini dilaksanakan di gereja Syalom lapas kelas IIB Warungkiara.

"Pemberian remisi kepada warga binaan atau nara pidana sebanyak 6 orang yang beragama nasrani," ujarnya, Minggu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: Libur Natal 2021, Objek Wisata Pantai Palabuhanratu Banyak Pengunjung, Polres Sukabumi Lakukan Upaya Ini

Dijelaskan Ahmad Tohari, adapun dari 6 orang nara pidana yang mendapat remisi khusus, diberikan bervariasi dengan rincian besaran 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan 4 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Ada satu orang yang mendapat remisi khusus II dan langsung bebas pada perayaan natal,"  jelasnya

Masih kata Ahmad Tohari, selama kegiatan pemberian SK remisi hhusus hari raya natal yang didampingi oleh kasi Binadik & giatja beserta para pejabat struktural berlangsung dengan menerapkan prokes ketat.

"Tempat pemberian remisi dengan protokol kesehatan," tandasnya.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x