MANTRA SUKABUMI - Sejumlah warga binaan atau nara pidana di lapas kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat mendapat remisi khusus di hari perayaan Natal 2021.
Hal itu diungkpakan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Ahmad Tohari, kegiatan pemberian SK remisi khusus hari raya natal ini dilaksanakan di gereja Syalom lapas kelas IIB Warungkiara.
"Pemberian remisi kepada warga binaan atau nara pidana sebanyak 6 orang yang beragama nasrani," ujarnya, Minggu, 26 Desember 2021.
Dijelaskan Ahmad Tohari, adapun dari 6 orang nara pidana yang mendapat remisi khusus, diberikan bervariasi dengan rincian besaran 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan 4 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
"Ada satu orang yang mendapat remisi khusus II dan langsung bebas pada perayaan natal," jelasnya
Masih kata Ahmad Tohari, selama kegiatan pemberian SK remisi hhusus hari raya natal yang didampingi oleh kasi Binadik & giatja beserta para pejabat struktural berlangsung dengan menerapkan prokes ketat.
"Tempat pemberian remisi dengan protokol kesehatan," tandasnya.***