Menanggapi permintaan guru honorer tersebut. Marwan mengatakan ada norma-norma hukum yang harus dipatuhi.
"Karena tadi zaman yang berbeda dengan zaman dulu ketika kita kecil. Bapak presiden berharap pembelajaran hari ini tidak banyak dilakukan didalam kelas supaya menghindari hal negatif dan mencermati kemajuan teknologi," jawab Marwan atas permintaan Ludi.
Disinggung soal kesejahteraan guru. Marwan berdalih permintaan itu merupakan hal yang wajar.
"Ya wajarlah kalau permohonan. Tapi kan ada aturan-aturan yang sulit. Contohnya bahwa kita tidak boleh lagi mengangkat guru honor. Kemudian guru honor itu kan mengganti guru yang pensiun. Sedangkan anggaran guru honor ini harus disediakan oleh APBD. Kalau guru honor yang menggantikan guru yang pensiun itu dibiayai pusat, mau UMR atau UMK itu bisa saja," ungkap Marwan.**