Edaran Dinas Pariwisata tentang Penutupan Sementara Tempat Pariwisata

- 17 Maret 2020, 17:50 WIB
Dinas Pariwisata Mengeluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Rekreasi
Dinas Pariwisata Mengeluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Rekreasi /Rijal/.,/Rijal

Mantrasukabumi.com - Kini Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat pemberitahuan tentang penutupan tempat wisata Situgunung dan taman rekreasi Cimalati.

Baca Juga: Pengelola Terminal Type B Palabuhanratu Kesulitan Hand Sanitizer untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Dikutip dari surat pemberitahuan tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020, surat edaran Kementerian Kesehatan RI nomor : HK.02.02/Menkes/56/2920, surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor : 400/25/UM tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan BKPSDM nomor : 800/1403-KDP.

Hal tersebut, dalam antisipasi dan mendukung aksi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di tempat pariwisata, sebagai upaya menjaga dan melindungi masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Barang karena Virus Corona, Polisi Lakukan Sidak di Pusat Perbelanjaan Cibadak

Dispar Kabsi membuat edaran tersebut 1.Menutup sementara tempat rekreasi mulai hari Selasa (17/3/2020) sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
2. Menunda sementara kegiatan - kegiatan yang melibatkan pengerahan masa dilingkungan tempat rekreasi mulai selasa (17/3/2020) sampai dengan waktu yang belum ditentukan.*

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x