Mantrasukabumi.com - Unsur dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Satpol PP Kota Sukabumi, Unsur Pemkot Sukabumi dan sejumlah Manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah kota Sukabumi melakukan rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota..
Dalam Keputusan tersebut disepakai bersama untuk melakukan penutupan sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah kota Sukabumi.
Penutupan dilakukan setelah para pengusaha THM, Sabtu, 21 Maret 2020 sore sepakat untuk melakukan penutupan sementara operasional THM.
Baca Juga: Jumlah PDP di Kota Sukabumi Bertambah, 43 Masih Berstatus ODP
Penutupan terhitung sejak Sabtu 21 Maret 2020.
Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Solehudin mengatakan pada rakor tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan khususnya Karaoke di Kota Sukabumi.
"Hasil kesepakatan bersama manajemen karaoke Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy Puppy dan Syahrini. Para pengusaha THM semua sepakat dengan pihak pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas karaoke selama pandemi COVID-19," kata Solehudin.
Selain itu, kata Solehudin hasil rapat koordinasi ini nantinya menjadi dasar akan keluarnya surat edaran penutupan sementara THM oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Dokter Sebut Virus Hanya Dapat Ditularkan Melalui Udara pada Saat Tertentu
“Nantinya surat edaran dari pemangku kebijakan kaitan penutupan tempat hiburan malam karaoke ini secara tertulis akan dilayangkan ke semua management karaoke se-Sukabumi untuk melaksanakan penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan, " katanya.**