MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menunda sejumlah tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.
Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona alias Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membenarkan penundaan tahapan Pilkada ini.
Baca Juga: UPDATE Selasa 24 Maret 2020, Satu Pasien Positif Corona di Kabupaten Sukabumi
Ia mengatakan, penundaan ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19.
Ia menyebutkan, tahapan pilkada yang ditunda diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan PPDP.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona Palabuhanratu Diguyur Disinfektan
Selanjutnya, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan
penyampaian kepada PPS.
Pencocokan dan penelitian. Tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tidak dilaksanakan,
karena tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang memenuhi syarat jumlah dukungan.