Penjualan Gas 3 Kg Diduga tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi, Kejari Sukabumi Panggil Agen dan PT

- 4 Februari 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi: Kejari Sukabumi panggil agen dan PT usai dapat laporan dari masyarakat penjualan gas 3 Kg diduga tidak sesuai harga eceran tertinggi
Ilustrasi: Kejari Sukabumi panggil agen dan PT usai dapat laporan dari masyarakat penjualan gas 3 Kg diduga tidak sesuai harga eceran tertinggi /Remy Suryadie/galamedia/

MANTRA SUKABUMI - Menindak lanjut laporan dari masyarakat, adanya penjualan gas 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat panggil agen dan PT.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada awal Januari 2022 bahwa harga gas LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Ada laporan dari masyarakat, kami tindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Pulbaket Puldata dulu," ujar Aditia Sulaeman.

Baca Juga: Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi di Parakansalak Sukabumi akibat Bencana Pergerakan Tanah

"Jadi harga gas 3 Kg di lapangan mahal dan ada permainan antara pangkalan dan agen, dari laporan tindaklanjuti dan ditemukanlah ada salah satu warung di daerah Ciambar, daerah Parungkuda menjual tabung gas di atas HET," sambungnya

Masih kata Aditia Sulaeman, tidak habya itu di warung tersebut juga ditemukan jumlah gas yang melebihi batas yang seharusnya.

"Ini warung seperti pangkalan, seharusnya kalau ada lebih dari 70 sampai 80 itu seharusnya pangkalan bukan warung, setelah ditelusuri bahwa mereka di drop oleh salah satu pangkalan dan juga yang ada di bawah binaan PT Arta Jatra," jelasnya.

"Dalam penyaluran si warung beli di pangkalan mahal, ini jual di atas itu karena itu masih pengen mendapatkan keuntungan dong dalam menjual melon itu, akhirnya jualnya lebih dari 16 ribu, karena harga dari pangkalan lebih dari 16 ribu," terangnya.

Dijelaskan Aditia, akibatnya dilapangan terjadi kelangkaan harga Rp 16 ribu dari tabung gas LPG 3 Kg, hal itu dibuktikannya dari hasil penyelidikan sementara harga jualnya melebihi dari harga seharusnya.

"Bukan kelangkaan gas tapi kelangkaan harga, dimana-mana tidak pernah ada sekarang menjual harga Rp16 ribu, yang ada harganya minimal 18 ribu, maksimal Rp 30 ribu daerah Jampang," bebernya.

Dalam proses Pulbaket dan Puldaya, kata Aditia ditemukan adanya suatu proses administrasi dan juga penyaluran yang tidak benar.

Baca Juga: Pastikan Harga Minyak Goreng Sesuai Anjuran Pemerintah, Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Palabuhanratu Sukabumi

"Untuk hasil akhirnya nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita harus mengumpulkan beberapa agen, pangkalan, warung terkait pendistribusian, ini apakah sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah ataupun sesuai dengan aturan yang telah ditentukan ataupun menyimpang dari aturan tersebut, sehingga konsekuensinya bisa berakibat hukum," ucapnya.

Aditia menegaskan sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 PT selaku agen, kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap Hiswana Migas dan Pertamina untuk dimintai keterangan.

"Ada banyak, sampai dengan saat ini udah 12 PT yang dilakukan pemeriksaan dan masih berlanjut, apakah 15 sampai 17 PT saja. Hiswana Migas pasti dilakukan pemeriksaan dimintai keterangannya, kemudian dari Pertamina pun pasti akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya," tandasnya.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah