Pelaku Pencurian Tanaman Hias di Cidahu Sukabumi Dibekuk Polisi: Berawal dari Laporan Warga

- 9 Februari 2022, 14:55 WIB
Tanaman hias yang di curi didalam Grand House halaman rumah tepatnya di Kampung/ DesaTangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.
Tanaman hias yang di curi didalam Grand House halaman rumah tepatnya di Kampung/ DesaTangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi. /*/dok. Humas Polsek Cidahu, Polres Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian unit Reskrim Polsek Cidahu, Polres Sukabumi bekuk dua pelaku pencurian tanaman hias.

Informasi dari polsek Cidahu, polres Sukabumi, kedua pelaku pencurian tanaman hias melakukan aksinya didalam Grand House halaman rumah tepatnya di Kampung/DesaTangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi pada 8 Februari 2022.

Adanya laporan tersebut, jajaran unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku yangg merupakan warga Kabupaten Bogor berinisial HW (49 tahun) dan  EJ (46 tahun) berhasil diamankan.

Baca Juga: Polsek Cibadak, Polres Sukabumi Amankan Tiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cidahu IPTU Suryana Bande penangkapan pelaku pencurian tanaman hias diwilayah Kabupaten Bogor.

"Keduanya diamankan tadi malam, Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari dirumahnya," ujar Suryana Bande.

Dijelaskan Suryana Bande kejadian bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan masyarakat tentang pencurian tanaman hias.

"Unit Reskrim Polsek Cidahu menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan," ujarnya.

"Jadi para pelaku ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV, " tuturnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x