Produksi Pupuk Tanpa Izin, 2 Orang Tersangka Diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi

- 21 April 2020, 20:41 WIB
Polisi tangkap 2 orang tersangka pembuat dan penjual pupuk ilegal, foto:
Polisi tangkap 2 orang tersangka pembuat dan penjual pupuk ilegal, foto: /Rizal

MANTRA SUKABUMI - Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pembuatan pupuk ilegal di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Dua orang tersangka berinisial US dan EM diketahui memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin ke daerah Pandeglang.

Baca Juga: Polres Sukabumi Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bantuan Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

"Pupuk dijual ke daerah Pandeglang," ujar Kasat Reskrim Polres AKP Rizka Fadhila saat lakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (21/4/2020).

Ditempat yang sama, Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan pengolahan pupuk jenis pembenah tanah palsu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sigit menyebutkan tersangka memproduksi pupuk tanpa izin sejak tahun 2019. Namun, saat konferensi pers Sigit tidak mengatakan waktu penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Anak Kecil asal Bantar Gadung Tak Sengaja Teguk Disinfektan Meninggal Dunia

"Berkenaan dengan Covid-19, saat dilakukan penangkapan tersangka diisolasi dulu selama 14 hari untuk mengetahui tersangka terkena virus corona atau tidak, tersangka produksi pupuk ilegal ini sejak 2019," ucapnya.

Masih kata Sigit, tersangka berinisial US bertindak selaku penanggung jawab CV. Poersi Raya dan EM selaku pengelola CV. Poesri Raya, nama CV tersebut digunakan tersangka untuk memproduksi dan menjual pupuk palsu ilegal. Sigit menyebutkan tersangka merupakan residipis kasus serupa.

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x