SE Bupati Sukabumi Jelang Ramadan, Sahur di Rumah, THR Berikan Seminggu Sebelum Lebaran

- 23 April 2020, 10:16 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto:
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto: /Istimewa/istimewa

MANTRA SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami membuat surat edaran menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Melalui surat edaran nomor 451 / 2696 - Kesra tentang tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Bupati menghimbau warga untuk sahur, buka, tarawih dan tadarus dilaksanakan secara individual atau hanya bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Selain itu, Marwan juga meminta perusahaan di Kabupaten Sukabum untuk memberikan keringanan dalam ibadah puasa kepada karyawan atau buruh perusahaan yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Duda Empat Anak Ditemukan Tewas Tersangkut di Gundukan Sampah

“Salat tarawih, lakukan di rumah masing-masing secara individul, agar tidak melakukan kegiatan tarawih keliling dan takbiran keliling,” kata Marwan melalui surat edaran yang diterima mantrasukabumi.com, Kamis (23/4/2020).

Berikut isi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah pandemi Covid-19.

 Baca Juga: WHO Gandeng Perusahaan Telekomunikasi Internasional ITU untuk Tangani Pandemi COVID-19

"Kami harapkan partisipasi semua pihak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah;

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individual atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama ) ;

3. Salat Tarawih dan Tilawah/ Tadarus Al-Qur'an disarankan dilakukan secara individual di rumah masing- masing;

4. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Salat Tarawih Keliling (Tarling).

b. Takbiran keliling, cukup dilakukan di masjid/musola dengan menggunakan pengeras suara.

c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

 Baca Juga: Jubir WHO : Kemungkinan Besar, Virus Covid-19 Berasal dari Binatang

5. Membayarkan / mengumpulkan Zakat Fitrah atau ZlS ( Zakat, lnfak dan Shadaqoh ) melalui unit pengumpul zakat ( UPZ ) dan panitia PengumpulZakal Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya;

6. Untuk pelaksanaan Salat ldul Fitri 1441 H akan ditentukan kemudian;

7. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya ldul Fitt'i dilakukan melalui media sosial dan video Call / Conference;

8. Untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan warga masyarakat menunaikan ibadah di Bulan Ramadhan, khusunya Sholat Maghrib dan Buka Puasa, maka setiap perusahaan mengusahakan agar jam kerja berakhir pada jam 16.30 WB; 

9. Bagi Perusahaan yang masih melakukan aktivitas kerja pada bulan Ramadhan 1441 H, wajib menjalankan protokol Covid-19 / S O P Kesehatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan tempat bekerja sebagaimana regulasi yang berlaku;

10. Kepada pekerja agar diberikan keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinan masing-masing;

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Permen, GA Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi

11. Apabila diberlakukan kerja shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja;

12. Apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, sholat maghrib, shalat isya dan shalat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan dengan memperhatikan protokol Covid-19 / SOP Kesehatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19';

13. Bagi Perusahaan dilarang menyediakan makanan dan nninuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan/minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan;

14. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 1 (satu) Minggu sebelum hari raya dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik lndonesia Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaaan;

15. Bagi usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami isteri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan yang berlaku;

16. Dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama Bulan Ramadhan;

17. Kepada pihak Perusahaan agar memasang baligho di depan perusahaan masing-masing yang memuat tentang isi surat edaran ini;

18. Apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap aturan dan kesepakatan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;

19. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogjanya masing masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah;

20. Senantiasa memperhatikan lntruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Coronavirus 2019 ( COVID-19 );

21. Disetiap kecamatan agar dibentuk Tim Terpadu dan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan yang terdiri dari Muspika, MUl, Ormas, Apindo dan serikat Pekerja untuk monitoring pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan,".

Diketahui surat edaran tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015tentang Larangan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, surat edaran Kementrian Agama Rl Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah COVID-19. Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 44211985.4 DINKES tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Coronavirus 2019 ( COVID-19 ), serta hasil musyawarah antara Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Hari Senin, tanggal 20 April 2020.**

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah