MANTRA SUKABUMI - Menanggapi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K- Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi menolak keras terkait Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT tersebut.
Dimana dalam aturan yang ditanda tangani Ida Fauziyah tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Diungkapkan Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Fakih, JHT merupakan hak para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pribadi pekerja yang disetorkan per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurutnya pemerintah secara langsung telah berusaha menghambat kepentingan pribadi pekerja itu sendiri.
"Pemerintah jangan merugikan pekerja, uang yang dibayarkan untuk BPJS itu uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pekerja, bukan uang pemerintah, jadi jangan sok soan mengatur itu," ujarnya. Minggu, 13 Februari 2022.
Dijelaskan Usman, banyak tenaga kerja yang sejauh ini tidak menerima hak nya setelah di PHK oleh perusahaannya lalu melamar kerja sulit.
Sehingga ketika tenaga kerja yang bersangkutan ingin melanjutkan pekerjaannya dengan berwiraswasta merasa terbantu dengan adanya JHT untuk penambahan modal.