Prosesi Kelulusan Siswa SMK di Palabuhanratu saat Pandemi Corona Dilakukan Secara Online

- 2 Mei 2020, 11:55 WIB
Andriyana, Kepala Sekolah SMK Jamiyatul Aulad, ( Foto: Mantra Sukabumi
Andriyana, Kepala Sekolah SMK Jamiyatul Aulad, ( Foto: Mantra Sukabumi /Rizal/)

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah mengeluarkan perintah untuk melaksanakan kelulusan siswa Sekolah Menegah Atas (SMA).

Siswa Menengah Kejuruan (SMK) sederajat, untuk melakukan kelulusan ditengah wabah virus corona.

Komisariat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah 1 Palabuhanratu, Andriyana, mengatakan, kelulusan siswa SMK sederajat dilakukan secara online.

Para siswa dan orang tua tidak diperkenankan hadir ke sekolah, serta tidak membuat acara kelulusan di sekolah dan gedung lainnya.

Baca Juga: Sekalipun UN 2020 Dihapus, Ujian Sekolah Tetap Dilaksanakan

"Untuk saat ini untuk seremonial ditiadakan, karena memang dalam suasana yang kita ketahui bersama tidak boleh ada pengumpulan massa pada satu tempat," ujar Andriyana yang juga Kepala Sekolah SMK Jamiyatul Aulad, Sabtu (2/5/2020).

Andriyana menjelaskan, prosesi pelulusan dilakukan secara online, pihak sekolah mengumumkan kelulusan dengan mengirimkan surat kelulusan melalui web yang telah disediakan.

"Tentu yang pertama kelulusan itu diumumkan tanggal 4 Mei, tetapi kemarin ada ralat sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, juga dari Dinas Pendidikan Provinsi, bahwa kelulusan untuk SMA, SMK dan SMALB, itu dilaksanakan pada hari ini secara serentak, itu pun juga disampaikan tidak langsung ke siswa, dalam arti tidak boleh ada pengumpulan siswa baik itu di sekolah maupun di tempat lain," kata Andriyana.

Baca Juga: Bangunan Sekolah di Waluran Ambruk setelah Diguncang Gempa

"Sehingga surat kelulusan itu ada yang disampaikan melalui web, kemudian juga melalui jaringan pribadi WhatsApp, juga Email dari siswa maupun orang tua siswa," jelasnya.

Sementara itu, untuk penilaian kelulusan sendiri, Andriyana mengatakan, nilai diambil dari hasil ujian sekolah, karena Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ditiadakan.

"Untuk ujian untuk SMK, sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa UNBK itu ditiadakan, artinya dibatalkan, sehingga pelaksanaan ujian hanya ada ujian sekolah. Sehingga nilai kelulusan itu diambil dari nilai ujian sekolah dan juga portofolio," tuturnya.

Baca Juga: Warga Masih Tak Pakai Masker, Sekolah SMK dan Forkompimcam Palabuhanratu Bagikan Masker

Andriyana menyebutkan, sekitar 1.750 siswa yang mengikuti ujian di tahun 2020 untuk wilayah 1 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Di Palabuhanratu itu ada sekitat 1.750 siswa yang mengikuti ujian pada tahun ini dari 27 SMK swasta yang berada di Komisariat Palabuhanratu, dari 1.750 kemarin sesuai dengan hasil laporan ada 3 orang siswa dari 2 sekolah yang dinyatakan tidak lulus," ujar Andriyana menandaskan.**

Editor: Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah