Penerapan New Normal, Pemkot Sukabumi Lakukan Patroli Malam Operasional Tempat Usaha

- 8 Juni 2020, 15:54 WIB
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi //YouTube/Pemerintah Kota Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Kota Sukabumi secara resmi telah mengumumkan penerapan adaptasi kebiasan baru (AKB) atau new normal di masa pandemi Covid-19 berlaku hari Sabtu 6 Juni 2020, kemarin.

Rencananya usai diresmikan, warga kota Sukabumi mulai melakukan adaptasi kebiasan baru (AKB).

Harapannya warga bisa melanjutkan roda perekonomian menjalani kehidupan dengan bentuk yang baru menerapkan standar protokol kesehatan yang baik.

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) merupakan istilah yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyebut new normal atau normal baru.

Baca Juga: Jelang New Normal di Kota Sukabumi, 3 Protokol Kesehatan Wajib Jadi Kebiasaan

Dalam pelaksanaannya, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi sejauh ini telah mengeluarkan 1 (satu) surat peringatan kepada pengelola café karena melanggar pembatasan jam operasional sesuai dengan surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian. Sedangkan teguran lisan rata-rata diberikan kepada 5 café setiap malam.

Pemerintah Kota Sukabumi dan Forkopimda sejak dimulainya masa penanggulangan covid – 19 hingga saat ini menjelang persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, kerap melakukan patroli malam dalam rangka penegakan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid – 19.

Baca Juga: Kabar Baik Ojol Bisa Narik Penumpang di Jakarta, Berikut Batasan Wilayah Zona Merah yang Dilarang

Baca Juga: Donald Trump Hadapi Pemakzulan, Pakar Sebut Aksi Protes Rasisme jadi Biangnya

Dalam surat edaran pembatasan jam operasional disebutkan bahwa tempat perbelanjaan yang menjual non bahan penting diperkenankan beroperasi dari mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Sementara tempat perbelanjaan yang menjual bahan pokok penting diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Adapun rumah makan, café, restoran buka dari pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan ketentuan mengurangi 50 % kapasitas pengunjung. Sedangkan pedagang kaki lima yang berjualan mulai pukul 17.00, diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Benarkah Filter Roko Mengandung Darah Babi, Simak Faktanya

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diwajibkan bagi semua pengelola tempat usaha agar tetap memberlakukan protokol kesehatan dalam operasional usaha mereka.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: portal.sukabumikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah