Satreskrim Tangkap Enam Pria yang Diduga Lakukan Pungli di Wisata Pantai Sukabumi

- 14 Maret 2022, 16:11 WIB
Satreskrim Tangkap Enam Pria yang Diduga Lakukan Pungli di Wisata Pantai Sukabumi
Satreskrim Tangkap Enam Pria yang Diduga Lakukan Pungli di Wisata Pantai Sukabumi /Malihah/Mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini viral video pungutan liar (Pungli) di objek wisata pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satreskrim berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan pungli.

Waka Polres Sukabumi Kompol Kompol R Bimo Moernanda mengungkapkan, enam pria itu diduga melakukan pungli dengan meminta biaya parkir kendaraan senilai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Cisolok Sukabumi Terus Terjadi, Warga Diminta Mengungsi

Padahal, sesuai dengan aturan Perdes biaya parkir hanya sebesar Rp 10 ribu. Menurutnya, modus enam orang itu yakni mengenakan rompi parkir dari pemerintah desa lengkap dengan tanda pengenal.

"Kita amankan 6 orang yang diduga melaksanakan pungutan liar diluar tarif yang seharusnya, modusnya mereka menggunakan rompi parkir dari pemerintah desa dan Id Card dari desa padahal dia bukan utusan dari desa tersebut. Kalau retribusi yang sesuai dari desa 10 ribu, sesuai dengan video yang kita terima sebesar 100 ribu yang dituang dalam kwitansi dengan stempel desa," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin 14 Maret 2022.

Lebih lanjut Bimo mengatakan, mereka melakukan dugaan pungli itu terhadap wisatawan dari luar Sukabumi. Aksi itu diduga dilakukan sejak tahun 2000 silam.

Baca Juga: DPD PKS Kabupaten Sukabumi Targetkan Menang Pemilu 2024

"Sasaran pungutannya wisatawan dari luar Sukabumi, mereka bergerak dari tahun 2000 sampai sekarang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x