Ribuan Miras dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan Polisi, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi

- 25 April 2022, 14:21 WIB
Ribuan Miras dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan Polisi, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Sukabum
Ribuan Miras dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan Polisi, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Sukabum /nandi

MANTRA SUKABUMI - Ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan obat terlarang type G jenis Hexymer diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama bulan ramadan 1443 H/ 2022 M.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah mengkapkan, operasi pekat Ramadan 1443 H/ 2022 M sendiri dilaksanakan selama 10 hari mulai 15 April hingga 24 April 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil dimanakan satnarnoba yakni obat terlarang 768 butir jenis Hexymer, 3.600 botol minuman keras beralkohol, serta 30,62 gram ganja.

Baca Juga: Jelang Lebaran Puluhan Kasus Diungkap Polres Sukabumi, Polda Jabar

Dijelaskan Dedy, saat ini selain 4 orang tersangka juga barang bukti ribuan botol miras berbagai merk dan jenis serta obat terlarang sudah diamankan.

"Modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan atau menjual barangnya dengan cara ditempel ditempat tertentu, namun ada juga secara face to face," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kusmawan ribuan botol miras disita dari kendaraan box yang akan memasok wilayah Palabuhanratu.
"Barang bukti atau mihol yang kami sita, dari kendaraan box, kita amankan di luar yang pemasok ke Palabuhanratu," timpalnya.

Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Polres Sukabumi Menyambut Mudik dan Libur Idul Fitri 1443 H/ 2022 M

"Jelang lebaran ini, kita pastikan untuk tetap merazia dari tempat-tempat yang diduga masih ada peredaran miras, kita akan tetap lakukan razia," tandasnya.***

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah