Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng

- 16 Mei 2022, 14:49 WIB
Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng
Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng /Nandi/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Sebanyak 6 orang warga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terlibat pengrusakan pos pungut retribusi menuju kawasan Objek Wisata pantai Ujung Genteng yang berlokasi di Kampung Cigebang, Desa Ujung Genteng.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi yang terjadi Rabu, 11 Mei 2022 lalu tersebut sempat viral di media sosial.

Sehingga jajaran kepolisian melalui satreskrim langsung bergerak cepat dengan mengamankan 4 orang warga seperti yang terlihat dalam video yang beredar dan viral.

Baca Juga: Berenang di Pantai Muara Cikaso Sukabumi, Lima Orang Wisatawan Terseret Ombak Satu Hilang

"Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelaku yang melaksanakan pengrusakan," ujarnya. Selasa, 16 Mei 2022.

"Pada hari yang sama jajaran kepolisian langsung mengamankan 4 orang warga, namun terbukti satu orang yang mengakui melakukan pengrusakan, tiga lainnya hanya berada di situ dan statusnya sebagai saksi," lanjut kata I Putu Hermawan.

Kemudian, kata I Putuh Hermawan, dari satu orang kemudian berkembang terkait siapa-siapa saja yang ada di video tersebut, perannya bagaimana yang kemudian satreskrim tindaklanjuti.

"Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan," jelasnya.

Baca Juga: Heroik, Mobil Pengunjung Mogok di Simpang Gunung Butak Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Sigap Bantu Dorong

I Putu Hermawan menerangkan, adapun orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial G (58 tahun), AJ (24 tahun), J (37 tahun) RA (28 tahun) RH (37 tahun) dan H (35 tahun), ke enam warga tersebut sebagian besar berorofesi sebagai nelayan.

"Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana pengrusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x