Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui

- 16 Mei 2022, 19:22 WIB
Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui
Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui /Nandi/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan enam orang tersangka kasus pengrusakan pos retribusi pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin, 16 Mei 2022.

Enam orang tersangka ini merupakan nelayan, masing-masing berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H. Keenamnya ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng

Dari empat orang warga ini, salah seorang diantaranya mengakui melakukan pengrusakan pos retribusi. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan nama-nama warga yang ikut merusak dan terekam dalam video viral.

"Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelaku yang melaksanakan pengrusakan tersebut. Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan," ujarnya di Polres Sukabumi.

Melihat pada kronologi kejadian, mantrasukabumi.com merangkum sejumlah fakta-fakta pengrusakan pos retribusi pantai Ujunggenteng, berikut ulasannya:

1. Berawal dari Kekesalan

Diketahui, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Rabu 11 Mei 2022, warga mendatangi pos retribusi pantai Ujunggenteng lantaran kesal karena persoalan sampah.

Warga memprotes tidak adanya pengelolaan sampah dengan adanya pungutan tiket wisata tersebut.

"Tujuan masyarakat ini demo ke pos tolget ini tujuannya untuk realisasi (penanganan, red) sampah, masa pungutannya diambil tapi sampahnya gak terealisasi (penanganannya)," ujar, Riki Suhredi (36 tahun) salah seorang warga saat demo, Rabu 11 Mei 2022 lalu.

Dengan aksi demontrasi itu, warga berharap Pemerintah Daerah memperhatikan pengelolaan sampah.

"Harapannya sampahnya diselesaikan, kalau harga tiket itu mungkin ya itu warga kesalnya, kedua itu sampahnya itu yang nggk terealisasi, dari tahun ke tahun sampahnya gak terealisasi, itu kekesalan warga," ungkap Riki, kesal.

2. Berniat Buang Sampah dari Pantai ke Pos Retribusi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, awalnya warga tidak berniat melakukan pengrusakan pos retribusi.

Saat itu, niat awal warga untuk membuang sampah dari pantai Ujunggenteng ke pos retribusi. Sampah itu dikumpulkan warga di pantai, bekas wisatawan yang berkunjung.

"Motif dari pelaku ini awal mulanya adalah ketidak puasan terhadap kegiatan pemungutan retribusi tersebut, dimana dari sekian banyaknya pelaku wisata berkunjung banyak meninggalkan sampah, dari pemungutan tersebut dari warga mungkin menilai tidak ada korelasinya terhadap kebersihan. Sehingga warga, pelaku-pelaku ini bersepakat awalnya bukan niat melakukan pengrusakan, diawali dengan upaya ingin membuang sampah ke pos tersebut," ungkapnya, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Berenang di Pantai Muara Cikaso Sukabumi, Lima Orang Wisatawan Terseret Ombak Satu Hilang

3. Pelemparan Helm Menyulut Emosi Warga

Kasat Reskrim menerangkan, pengrusakan pos retribusi pantai Ujunggenteng ini terjadi ketika terdapat salah seorang dari tersangka melemparkan helm ke pos retribusi.

Aksi pelemparan helm itu menyulut emosi warga sehingga diikuti warga lain dan terjadilah pengrusakan.

Kemarahan warga membabi buta, mereka merusak kaca pos retribusi, atap dan bagian lain yang ada di pos retribusi. Alhasil, kondisi pos retribusi mengalami kerusakan cukup parah.

"Ada triger dari salah satu pelaku yang melempar helm kepada bangunan pos tersebut yang diikuti oleh tindakan lain dari pelaku-pelaku ini, sehingga terjadilah peristiwa sebagai mana dalam video yang viral," jelasnya.

4. Berujung Bui

Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka yang merupakan nelayan ini harus mendekam di penjara.

Keenam tersangka pengrusakan pos retribusi ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara alias bui.

Dari para tersanga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman video pengrusakan dalam bentuk flash disk, kayu dan batu yang dipakai merusak pos retribusi.

"Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana pengrusakan atau 170 ayat 1 dimana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x