Akibat Terlibat TPPO, 4 Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

- 3 Juni 2022, 14:42 WIB
Akibat Terlibat TPPO,  4 Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi
Akibat Terlibat TPPO, 4 Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/DOC MANTRA SUKABUMI

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satreskrim amankan 4 orang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi didapat ke empat orang dimanakan 29, Mei 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di jalan raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Adapun ke empat pelaku berinisial CS (46 tahun), BR (28 tahun), WN (29 tahun) dan BM (56 tahun) semuanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tim TP PKK Kabupaten Sukabumi Lakukang Recheking Desa Model, Camat Palabuhanratu Optimis Jadi Juara

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalaui Waka polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi kasat reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, Satreskrim melalui unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO di Cibadak wilayah utara.

"Pelaku yang diamankan ada 4 yang bertindak sebagai dua perekrut, 1 orang supir, 1 orang pengurus penampungan di daerah Jakarta," ungkapnya. Jumat, 3 Juni 2022.

Dijelaskan R. Bimo, adapun korban dari empat pelaku tersebut terdapat sebanyak 13 orang yang telah jadikan saksi saksi dan sudah diamankan di polres Sukabumi.

"Modus operandinya perekrut ini mengiming imingi korban dengan bisa bekerja di luar negeri tepatnya di timur tengah arab saudi," jelasnya.

"Mereka par korban ini dimingi gajih yang besar, ada perusahaan yang membidangi tapi kenyataannya tidak ada, semuanya itu bohong," sambungnya.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x