Polres Sukabumi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Wartawan di Palabuhanratu

- 17 Juni 2022, 15:25 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah ungkap peristiwa pemukulan terhadap wartawan di Palabuhanratu oleh keluarga korban
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah ungkap peristiwa pemukulan terhadap wartawan di Palabuhanratu oleh keluarga korban /*/mantrasukabumi.com/doc mantrasukabumi

"Motif pelaku tidak terima pada saat wartawan meliput keluarganya yang tertimpa bencana atau jatuh dari jembatan," jelasnya.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Pimpin Pengamanan Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi

Namun begitu, lanjut Dedy pihaknya dari kepolisian kejadian pemukulan tidak dibolehkan, menurutnya apapun itu bisa dikomunikasikan.

"Tapi mereka melakukan pemukulan, untuk pasal yang kita kenakan, 170 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah