"Motif pelaku tidak terima pada saat wartawan meliput keluarganya yang tertimpa bencana atau jatuh dari jembatan," jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Pimpin Pengamanan Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi
Namun begitu, lanjut Dedy pihaknya dari kepolisian kejadian pemukulan tidak dibolehkan, menurutnya apapun itu bisa dikomunikasikan.
"Tapi mereka melakukan pemukulan, untuk pasal yang kita kenakan, 170 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," imbuhnya.***