"Dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga korban terjatuh dan peristiwa itu dilihat korban AI pemilik warung menjerit minta tolong," jelasnya.
Lebih lanjut Dedy mengatakan karena takut ketahuan warga lain, pelaku menusuk korban AI ke bagian perut dengan pisau yang sama sehingga pisau sempat terjatuh.
"Pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya ke dalam air sehingga meninggal dunia," terangnya.
Setelah kejadian, kata Dedy pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban, hingga akhirnya berhasil diamankan tim Satreskrim polres Sukabumi.
"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.***