"Tidak bermasalah, bahkan dengan perkebunan sepengetahuan kami sepanjang tidak ada komplain dari pihak pemegang hak atas tanah itu, tidak dipersoalkan oleh penegak hukum. Karena selalu melalui proses musyawarah yang baik," imbuh Dede.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan sikap dari kelompok penambang rakyat tersebut.
Baca Juga: TPT SDN Kertajaya Bantargadung Sukabumi Ambruk, Ini Penyebabnya
"Saya menerima surat pernyataan sikap dari tujuh koperasi dan satu paguyuban masyarakat penambangan rakyat, bahwa mereka tidak akan melakukan aksi besok untuk menyampaikan pendapat di depan umum dengan perkara tambang yang kita tangani," ujarnya.***