Polisi Amankan Sopir Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cibadak Sukabumi

- 22 Februari 2023, 17:30 WIB
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi berhasil mengamankan sopir penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas beruntun di Cibadak
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi berhasil mengamankan sopir penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas beruntun di Cibadak /Mantra Sukabumi /Foto: dokumen pribadi

Menurut AKP Bagus, pada saat Polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, ternyata sopir Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY, sudah tidak berada ditempat diduga melarikan diri.

Usaha untuk mencari serta menangkap sang sopir Truck penyebab kecelakaan lalulintas itu tidaklah mudah, sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah.

" Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Propinsi Banten, akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi," tutur Bagus.

Kemudian setelah Polisi yang telah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

"Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ditempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi," imbuh Bagus.

Akhirnya upaya persuasif dari Polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, dimana R dengan diantar oleh ketua komunitas Truck, menyerahkan diri ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencurian Motor, Warga Serang Diamankan Polisi di Cicurug Sukabumi

" Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," pungkas Bagus.

Kepada R, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x