Menurut AKP Bagus, pada saat Polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, ternyata sopir Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY, sudah tidak berada ditempat diduga melarikan diri.
Usaha untuk mencari serta menangkap sang sopir Truck penyebab kecelakaan lalulintas itu tidaklah mudah, sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah.
" Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Propinsi Banten, akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi," tutur Bagus.
Kemudian setelah Polisi yang telah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
"Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ditempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi," imbuh Bagus.
Akhirnya upaya persuasif dari Polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, dimana R dengan diantar oleh ketua komunitas Truck, menyerahkan diri ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencurian Motor, Warga Serang Diamankan Polisi di Cicurug Sukabumi
" Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," pungkas Bagus.
Kepada R, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.***