Masih kata Maruly, untuk tersangka saat ini telah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di Satreskrim dengan barang bukti satu buah celurit, satu buah jaket dari salah satu geng bermotor.
"Pasal yang diterapkan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.***