Anggota Kodim 0622 Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Surade Sukabumi

- 5 April 2023, 20:54 WIB
Anggota Kodim 0622 Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Surade Sukabumi
Anggota Kodim 0622 Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Surade Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/Dok. Kodim

MANTRA SUKABUMI - Anggota Koramil 0622-14 Surade, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi mengamankan dua orang pengedar obat terlarang di Jalan Cirangkong, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 4 April 2023 sore.

Komandan Kodim (Dandim) 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo mengungkapkan, anggota TNI Kodim itu mengamankan dua orang pengedar berinisial AM dan TG.

Kedua orang pengedar obat terlarang daftar G itu berasal dari Aceh Utara. Mereka diamankan anggota Kodim setelah ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung di Kecamatan Simpenan Sukabumi

"Dari dua orang penjual sekaligus pengedar obat terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer itu juga diamankan barang bukti sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Hexsimer," ungkapnya, Rabu, 5 April 2023.

"Iya awalnya ada informasi dari warga di wilayah Surade dan Jampangkulon, warga merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja," jelas Anjar.

Setelah diamankan, kedua orang pengedar itu diserahkan anggota Kodim ke Polsek Surade untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Menurut Anjar, berdasarkan informasi yang didapat, kedua pelaku telah beraksi sejak satu bulan lalu.

"Aktivitas jual beli obat terlarang oleh para pelaku sudah berjalan sejak satu bulan yang lalu bertempat di rumah kontrakannya Simpangtiga Desa Jagamukti, Surade, dan selanjutnya diperjualbelikan di kios Kaki lima sejak satu minggu lalu. Selain wilayah Surade, sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual yaitu wilayah Jampang Kulon," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x