Anjar menyebut, para pelaku menjual obat terlarang itu dengan harga Rp 10 ribu untuk dua butir tramadol dan 7 butir hexsimer perkemasan.
Baca Juga: Jelang Ops Ketupat Lodaya 2023, Polres Sukabumi Periksa Kelaikan Randis
"Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan," imbuhnya.***