Syarat Balik Mudik Lebaran Gratis dari BPKH
- Calon pemudik belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun
- Calon pemudik wajib mengisi data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan
- Peserta mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 3 orang (atau total jumlah dalam 1 formulir adalah 4 orang, balita terhitung 1 kursi)
- Formulir wajib diisi calon pemudik dan tidak dapat diwakilkan
- Registrasi ulang dapat dilakukan di kantor perwakilan DT Peduli dan BMM di kota tempat keberangkatan arus balik
- Pemudik balita atau anak wajib melampirkan KIA atau akta kelahiran atau KK yang tercantum nama pemudik balita
- Calon pemudik dewasa sudah menjalani vaksin booster Covid-19
- Pendaftaran paling lambat ditutup pada tanggal 20 April 2023, namun jika kuota pemudik sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.