Pelaku Penganiayaan Warga Cikakak Sukabumi Diamankan Polisi

- 1 Mei 2023, 20:30 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi /Mantra Sukabumi/ Nandi/

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

Baca Juga: Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan Korban Hilang Tenggelam di Batu Bintang Sukabumi

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x