Pengedar Narkotika Sabu dan Ganja Diamankan Polres Sukabumi

- 15 Juli 2023, 19:40 WIB
Pengedar Narkotika Sabu dan Ganja Diamankan Polres Sukabumi
Pengedar Narkotika Sabu dan Ganja Diamankan Polres Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/

Lanjut Maruly, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah berhasil diamankan, mereka memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi barang barang haram tersebut dilakukan dengan bertemu langsung atau dengan sistem tempel.

Baca Juga: Resmi Pamit dari Kursi Jabatan Pelatih Persib Bandung, Luis Milla Ungkap Hal Ini: Sulit, Tapi Harus Bisa

"Sistem tempel dimaksud barangnya dititipkan kita bilang. Para tersangka ini diterapkan dengan UU narkotika yaitu UU nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai 114, 112 dan atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah