MANTRA SUKABUMI - Terlibat pemalsuan ataupun jual beli uang palsu jenis mata uang asing dolar, 2 orang warga Nagrak dan Bogor diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, sebelum mengamankan dua orang berinisial S (50) dan AT (58), satreskrim sebelumnya 6 Juli sekitar pukul 17.30 WIB mendapat laporan adanya transaksi menjual belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar di wilayah Kecamatan Nagrak.
Selanjutnya, kata Maruly jajaran Satreskrim melakukan pengembangan atas informasi tersebut dan diamankan 1 orang tersangka berinisial S, berikut barang bukti 1.200 lembar pecahan 1juta USD, 100 lembar pecahan 1.000 Duetsche, 2 lembar sertifikat Board, 12 lembar sertificate LAC.
"Kalau di kurs ke rupiah 12 ikat uang dolar ini senilai 18 triliun. Untuk uang dolar Belanda senilai 800 juta," ujarnya.
Dijelaskan Maruly, satreskrim setelahnya melakukan pengembangan dan mengamankan AT (58) di rumahnya di wilayah Bogor, dan mengamankan barang bukti 1.000 lembar uang pecahan 1juta USD, satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan.
"Jadi disini mengamankan 10 ikat uang dolar kalau di kurs kan sekitar 15 triliun, bersama dengan barang bukti lain yang digunakan tersangka AT ini," jelasnya.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk melakukan proses penyidikan di satreskrim polres Sukabumi lebih lanjut," terangnya.