Terlibat Pemalsuan Uang Dolar, Dua orang Warga Diamankan Polres Sukabumi

- 9 Juli 2023, 19:48 WIB
Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang warga di Kecamatan Nagrak pelaku pemalsuan uang dolar senilai jutaan rupiah.
Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang warga di Kecamatan Nagrak pelaku pemalsuan uang dolar senilai jutaan rupiah. /*/dok. Mantra Sukabumi

Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumj sementara akan meberapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Juga akan ditepkan pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Jadi disini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pamalsuan yang dilakukan para tersangka ini," bebernya.

"Saat kami masih mengejar mendalamj dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x