Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumj sementara akan meberapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Juga akan ditepkan pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Jadi disini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pamalsuan yang dilakukan para tersangka ini," bebernya.
"Saat kami masih mengejar mendalamj dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli," tandasnya. ***