"Keluarga gak percaya, lalu temannya dan Polisi ini nyuruh mamah segera datang ke Surabaya, setelah dicek ibu ke sana, baru lah ketahuan meninggalnya kenapa," jelasnya.
Informasi diperoleh, DSA meninggal diduga dianiaya dan disekap pacarnya berinisial GRT di salah satu apartemen di Surabaya.
Sadisnya, korban sempat dilindas mobil oleh pelaku, lalu korban dimasukan ke dalam bagasi mobil seyelah karaoke di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall Surabaya.
Baca Juga: Sempat Viral, Tumpukan Sampah di Pantai Cibutun-Loji Kabupaten Sukabumi Kembali Bersih
Diketahui, saat ini Polrestabes Surabaya telah menetapkan GRT sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Teesangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.***