Operasi Polisi Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika dan Obat Keras Terlarang

- 23 November 2023, 19:30 WIB
Operasi Polisi Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika dan Obat Keras Terlarang
Operasi Polisi Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika dan Obat Keras Terlarang /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Puluhan batang pohon ganja, ribuan butir obat keras terbatas dan puluhan Sabu berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba.

Operasi kepolisian dengan pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan Satnarkoba Polred Sukabumi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa sebanyak 20 tersangka terlibat dalam 18 kasus narkotika dengan lokasi penangkapan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Gegara Cemburu Curiga Istri Selingkuh, Seorang Ayah yang Aniaya Anak Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Sebanyak 34 batang pohon ganja berhasil disita dalam kondisi tumbuh dengan baik. Dalam perkara narkotika lainnya, terdapat enam kasus sabu dan 12 kasus obat keras terbatas," ujar Maruly.

"Dari 20 tersangka, 14 masih dalam proses penyidikan di Satnarkoba, sementara enam lainnya telah ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.

Lanjut Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 36,04 gram sabu dalam berbagai kemasan klip, 34 batang pohon ganja, dan 12.606 butir obat keras terbatas.

Dan pihak kepolisian akan menerapkan undang-undang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup untuk para tersangka.

"Terhadap para pengedar obat-obatan terlarang, polisi menerapkan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, atau pasal 436 junto pasal 145 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x