Sejak Januari hingga Agustus 2020, Ribuan Istri di Sukabumi Gugat Cerai Suami

- 14 September 2020, 17:15 WIB
Pengadilan Agama Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi
Pengadilan Agama Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Persoalan gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi terus alami peningkatan. 

Sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2020, ribuan istri di Kabupaten Sukabumi menggugat cerai suaminya.

Berdasarkan data yang dari Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, sebanyak 3.007 perkara kasus perceraian terjadi selama kurun waktu 8 bulan ditahun 2020.

Baca Juga: Hindari Buang Sampah Sembarangan, Taman Ruang Terbuka Hijau Pantai Citepus Pasangi Poster Cantik

Baca Juga: Pelaku Dikabarkan Gila, Syekh Ali Jaber Tidak Terima, Dia Sangat Terlatih dan Berani

Adapun rincian kasus perceraian setiap bulan, yakni Januari ada 411 perkara, bulan Februari 411 perkara, Maret 394 perkara, April 276 perkara, Mei ada 215 perkara, bulan Juni 442 perkara dan bulan Juli ada 537 perkara serta bulan Agustus 321 perkara sehingga total ada 3.007 perkara.
"Dari jumlah itu rata rata istri menggugat cerai suami," ujar panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti, Senin, 14 September 2020.

Dijelaskan Ade, alasan gugat cerai yang di lakukan istri terhadap suami karena faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus serta faktor lainya masalah Ekonomi suami tidak bisa menafkahi istri.

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair, Ternyata ini Masalahnya

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ternyata 4 Bagian Tubuh Wanita ini yang Paling Disukai Pria

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah