"J dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Mangapul.***
"J dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Mangapul.***
Editor: Encep Faiz