Polres Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor di Bojonggenteng

- 21 Februari 2024, 19:24 WIB
Terduga pelaku pencurian motor atau curanmor di  Bojonggenteng, Sukabumi berhasil ditangkap satuan kepolisian Polres Sukabumi
Terduga pelaku pencurian motor atau curanmor di Bojonggenteng, Sukabumi berhasil ditangkap satuan kepolisian Polres Sukabumi /*//MantraSukabumi

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan khususnya kendaraan bermotor roda dua besar motor gede.

Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan para tersangka terjadi di kecamatan Bojonggenteng, kabupaten Sukabumi dengan para tersangka A (31), LA (42), E (36), M (32), A (29), dan S (22).

Ke enam para tersangka tersebut saat ini tengah diamankan jajaran kepolisian sementara satu orang berinisial M (36) masih dalam pencarian atau terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Beras dan Cabai di Pasar Palabuhanratu Sukabumi Merangkak Naik

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan korban bernama Saepul Ridwan (24), warga Nyalindung, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/2) sekitar pukul 18.30 WIB di depan GOR HDN kampung Bojonggenteng.

Menurut Tony Prasetyo, Saepul Ridwan memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut saat bermain bulu tangkis. Setelah selesai bermain sekitar pukul 20.30 WIB, dia mendapati motor telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggenteng, Polres Sukabumi.

"Kami menetapkan dua pelaku, A dan M, sebagai pelaku utama yang masih dalam DPO. Pelaku lainnya dianggap sebagai penadah dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 480," ungkap Tony.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda CBR sebagai barang bukti hasil curian. Tersangka A akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana, yang melibatkan unsur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Protes Hasil Hitung Real Count KPU, Dessy Susilawati: Perbaiki Dulu Sistem, Hasil Tidak Sesuai

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x