Tersandung Tindak Pidana Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas, Polres Sukabumi Amankan Tujuh Tersangka

- 15 Maret 2024, 13:51 WIB
Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan tindak pindana peredaran Narkotika dan obat keras terbatas berhasil diamankan Polres Sukabumi.
Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan tindak pindana peredaran Narkotika dan obat keras terbatas berhasil diamankan Polres Sukabumi. /*//MantrSukabumi

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui satuan narkoba mengamankan 7 orang tersangka di duga terlibat tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.

Dari 7 orang tersangka yang diamankan Satnarkoba tersebut 4 orang diantaranya diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu berinisial I, P, B, dan A sementara tersangka kasus obat keras sebanyak 3 orang yakni E, D dan U.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran satuan narkoba polres Sukabumi dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir, berawal sebelum diungkap jajaran kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Dihantam Gelombang Tinggi Pantai Selatan, Bangunan Alun-alun Gado Bangkong Palabuhanratu Sukabumi Rusak

"Polres Sukabumi dalam hal ini Satnarkoba tidak putus tidak lelah dalam memberantas narkoba atau jenis obat obatan tertentu yang dilarang, alhasil alhamdulillah dalam kurun waktu satu bulan terakhir kami telah mengungkap 4 kasus narkotika, dan 3 kasus obat keras terbatas dengan 7 orang tersangka," ungkapnya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Dijelaskan Tony Prasetyo Yudhangkoro nilai total sabu dari par tersangka hampir mencapai satu miliar lebih, dengan dugaan dugaan jaringan masih dalam pendalaman terkait Satnarkoba, namun yang pasti kecenderungan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba polres Sukabumi semua nyaris terjadi di wilayah Sukabumi bagian utara.

"Sebagaimana beberapa waktu lalu kami banyak mendapat keluhan masyarakat itu bahwa peredaran itu banyak di wilayah Sukabumi bagian utara, Alhamdulillah setelah semuaditanggapi berhasil kita ungkap hari ini," jelasnya.

Sementara itu kasat narkoba polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana menambahkan dari 4 tersangka narkotika berhasil disita sabu kurang lebih 819,62 Gram, ganja 330, 48 gram, dan dari 3 tersangka tindak pidana obat keras terbatas polisi mengamankan sebanyak 11.677 butir obat jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga: Akibat Gelombang Tinggi Terjang Kawasan Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Ratusan Rumah dan Warung Rusak

Lanjut Tatang, adapun modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut yakni dengan cara sistem ditempel di tempat-tempat tertentu yang telah disepakati, dan ada yang dengan sistem ketemu langsung.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," paparnya.

"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah