MANTRA SUKABUMI - Ikut mengecam pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron, yang dinilai mengandung rasis dan sara menghina Nabi Muhammad SAW.
Kepala Desa (Kades) Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menerbitkan Surat Edaran (SE) boikot produk Perancis.
Melaui SE nomor 510 / 158 / 2010 / XI / 2020, Kades Jayanti, Nandang mengungkapkan, mengecam terhadap pernyataan Presiden Perancis.
Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Pernyataan Presiden Perancis, Jokowi: Lukai Perasaan Umat Islam Seluruh Dunia
Berikut isi lengkap SE Kades Jayanti memboikot produk Perancis di toko atau warung di wilayahnya:
Menyikapi situasi yang berkembang terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai mengandung "Rasis/Sara", maka Pemerintah Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu menyatakan hal sebagai berikit :
1. Sangat menyesalkan dan mengecam terhadap pernyataan tersebut
2. Mewajibkan kepada seluruh warga Desa Jayanti untuk menjaga Ukhuwah Islamiyah dan toleransi umat beragama
3. Mengimbau dan menyerukan kepada seluruh pengusaha yang ada di Desa Jayanti (Baik Ritel maupun Grosir), untuk sementara waktu TIDAK MENJUAL PRODUK YANG DI PRODUKSI OLEH PERUSAHAAN NEGARA PERANCIS
4. Tidak dibenarkan melakukan sweeping/razia (baik oleh pribadi, lembaga, ormas dan atau mengatasnamakan kelompok apapun) kepada Toko/Perusahaan.
Baca Juga: Berbeda dengan Perancis, Rusia Tidak Akan Terbitkan Karikatur yang Hina Islam
"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian," tutup Nandang di akhir SE yang ditanda tanganinya, Selasa (3/11/2020).***