Gantian Pakai Sabu Selebgram Millen Cyrus, AKBP Ahrie: Paket Kristal Ditemukan Diatas Rak Piring

23 November 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay./

 

MANTRA SUKABUMI - Penyalahgunaan barang haram berupa sabu oleh selebgram Millen Cyrus telah dibekuk polisi pada Minggu, 22 November 2020 lalu.

Pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP) ini diamankan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie.

Ia menerangkan, penangkapan selebgram Millen dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Kritik Menggelitik Rizal Ramli Untuk Panglima TNI Terkait Pengawasan Sosial Media

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dengan mencurigai kamar 820.

"Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP," kata Ahrie, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 23 November 2020.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” tambahnya.

AKBP Ahrie juga menyebutkan, ditemukan satu paket plastik berisikan kristal di rak piring pada kamar hotel tersebut.

"Sedangkan satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel,” kata Ahrie.

Baca Juga: Tanggapi Foto Viral Anies Baswedan Baca Buku, Refly Harun: Khawatir Gejala Otoriter Akan Muncul Lagi

Baca Juga: Waspadai Bau Mulut, Sebab Jadi Pertanda Penyakit Bahaya Ini Sedang Dialami Anda

Menurut AKBP Ahrie, berdasarkan hasil interograsi saudara MMP, dirinya dihubungi oleh saudara OR (DPO) dimana disuruh menemani saudara JF. Kemudian saudara MMP datang menemui saudara OR di TKP.

"Lebih lanjut, saudara JF, saudara OR dan teman perempuan saudara OR (DPO) diketahui minum minuman keras jenis black lable. Dan saudara OR mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral,”tambah Ahrie.  

AKBP Ahrie menambahkan, OR, MM dan teman saudara perempuan OR mengonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.

“Sedangkan JF duduk di ruang tamu dan tidak mengonsumsi sabu. OR dan teman perempuan pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat,” pungkasnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Habib Rizieq: Tidak Apa-apa, Saya Bentuk Lagi Front Penjaga Islam

Diketahui, identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987.

Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler